Â
PADA Rabu, (4/9/2024), dilakukan pendampingan sekaligus bertindak sebagai wakil fasilitator pada saat pelaksanaan musyawarah diversi guna menyelesaikan perkara bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Â
Simamora selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama melaksanakan pendampingan guna memberikan masukan dan rekomendasi bagi para pihak terkait sesuai dengan hasil litmas diversi, memperlancar proses musyawarah, dan menumbuhkan rasa aman dan nyaman terhadap ABH dengan tetap memperhatikan keadaan korban.
Â
Diakatakan, pihak terkait yang turut hadir yaitu Hakim Pengadilan Negeri Pagar Alam Subur Eko Prasetyo selaku Fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lahat Simamora selaku wakil fasilitator, Penasehat hukum Isriwati, pihak Peksos Sisma, dan pihak ABH serta pihak korban.
Â
Musyawarah Diversi dibuka oleh Fasilitator, kemudian dilanjutkan oleh Wakil Fasilitator yang pada intinya menekankan pada pemulihan dan keadilan masing-masing kedua belah pihak, bukan pembalasan sesuai dengan semangat keadilan restoratif. Para pihak yaitu pihak anak pelaku dan pihak korban masing-masing diberikan ruang dan kesempatan untuk menyampaikan keinginan.
"Pada akhirnya, Diversi berhasil dicapai dengan kesepakatan berupa ganti kerugian berobat selama korban dalam masa pengobatan, saling memaafkan dan tidak saling menuntut lagi. Kemudian Hasil musyawarah diversi dibuatkan dalam bentuk berita acara, ditandatangani oleh para pihak", jelas Simamora.
Â