Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Lahat Ikuti Rakor Program Percepatan Sertipikasi BMN

15 Agustus 2024   16:10 Diperbarui: 15 Agustus 2024   16:18 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Lahat Ikuti Rakor Program Percepatan Sertipikasi BMN

BALAI Pemasyarakatan Kelas II Lahat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun 2024 pada lingkup Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (15/08/2024).
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, Perimansyah bersama Kepala Urusan Tata Usaha Rully, Hadi Kurniawan & PK Pertama/Operator BMN, Arief Tri Hantoro mengikuti kegiatan rakor tersebut secara daring di Aula Bapas Kelas II Lahat. Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (DJKN SJB) ini dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN SJB, Ferdinand Lengkong.

Kegiatan yang dihadiri perwakilan pejabat dari berbagai instansi ini diharapkan bukan hanya menjadi wadah dalam menyelesaikan administrasi & hambatan pensertipikatan BMN berupa tanah, tetapi juga menjadi media bersinergi antar instansi khususnya di provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi & sesi tanya jawab.

Sementara Kabapas Lahat menginstruksikan kepada Kaur Tata Usaha & Operator BMN untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait baik internal maupun eksternal dalam pengadministrasian BMN berupa tanah di Bapas Kelas II Lahat yang saat ini berstatus sengketa kategori 3 (K-3)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun