Mohon tunggu...
Humas PPSDMGeominerba
Humas PPSDMGeominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Humas PPSDM Geominerba

jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Kementerian ESDM Gelar Seminar Alih Fungsi Tambang untuk Masa Depan Berkelanjutan

18 Oktober 2024   16:51 Diperbarui: 18 Oktober 2024   17:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM telah menyelenggarakan Seminar Terobosan Hijau: Alih Fungsi Tambang untuk Masa Depan Berkelanjutan.

Seminar bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu utama dalam implementasi green mining, meliputi pengelolaan lingkungan secara komprehensif dan penerapan praktik keberlanjutan dalam operasi pertambangan. Dengan hadirnya pelaku industri pertambangan pada seminar ini, diharapkan dapat tercipta rekomendasi kebijakan yang mendukung implementasi green mining, sekaligus menjadi platform kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan tambang, pemerintah, lembaga riset, dan organisasi non-pemerintah.

"Pada seminar ini, kita akan membahas sejumlah pendekatan inovatif green mining yang dapat diterapkan, termasuk upaya alih fungsi lahan tambang menjadi area yang bermanfaat dan berkelanjutan, serta menggabungkan potensi ekonomi dengan tanggung jawab ekologis," jelas Kepala BPSDM ESDM Prahoro Nurtjahyo saat membuka seminar di Jakarta, Rabu (16/10).

Pada kesempatan ini Prahoro juga menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun perlu diwaspadai dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terhadap lahan pasca tambang.

Seminar turut menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Business Development Division Head PT Medco Power Indonesia, dan perwakilan dari Forum Komunikasi Pengelola Lingkungan Pertambangan Indonesia.

"Mari kita jadikan momentum ini untuk melahirkan ide-ide baru yang bisa diterapkan dalam skala lebih besar. Jangan biarkan lahan pasca tambang hanya menjadi saksi bisu dari aktivitas yang berpotensi merusak, ubah lahan tersebut menjadi sumber daya baru yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Semua ide dan inovasi yang akan dibagikan hari ini adalah bagian dari perjalanan kita menuju masa depan yang lebih hijau dan lebih baik," tutup Prahoro.

Seminar ini merupakan bagian penting dari upaya mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dalam mendukung transformasi energi di Indonesia, yang akan mencapai puncaknya pada Human Capital Summit 2025 dengan tema "Accelerating the Transformation of Green Collar Workforce towards Energy Transition in Indonesia." Transformasi tenaga kerja "green collar," yang merupakan tenaga kerja di sektor energi terbarukan, efisiensi energi, dan praktik keberlanjutan, akan menjadi fokus utama. Tenaga kerja ini diharapkan dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan sistem energi yang lebih bersih dan efisien di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun