Mohon tunggu...
Humas PPSDMGeominerba
Humas PPSDMGeominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Humas PPSDM Geominerba

jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya PPSDM Geominerba Ciptakan Juru Ukur Tambang yang Terampil

5 September 2024   10:22 Diperbarui: 5 September 2024   10:32 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung - Seorang Juru Ukur Tambang harus memiliki keterampilan dan pengetahuan khusus agar menjadi juru ukur yang terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang. Selain tanggung jawab langsung pada aspek K3, juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dimaksud, yaitu bahwa Kepala Teknik Tambang wajib membuat peta-peta lingkungan yang harus disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang. Peta-peta lingkungan tersebut sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang.

Untuk menjadi Juru Ukur Tambang harus memiliki sertifikat Juru Ukur. Sesuai dengan Keputusan menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1827.K/26/MEM/2018, Hanya mereka yang telah memiliki sertifikat juru ukur yang bisa diangkat sebagai Juru Ukur Tambang. Sertifikasi ini harus di akui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Upaya PPSDM Geominerba untuk menciptakan Juru Ukur Tambang yang sesuai dengan peraturan tersebut dengan menyelenggarakan Diklat Pemetaan Tambang Terbuka (Juru Ukur Tambang) Angkatan ke 4. Sebanyak 26 orang peserta dari perusahaan pertambangan mengikuti diklat yang berlangsung selama 10 hari (2 - 14 September 2024). Materi yang akan diberikan seperti: Penyusunan dan Penerapan Rencana Kerja, Peraturan dan Prinsip K3, Pengetahuan Dasar Penentuan Posisi, Pengukuran Krangka Dasar Pemetaan, Pengukuran Situasi, dan Detail dan Stakeout.

Selain itu juga Praktik Pengukuran GPS, Praktik Pengukuran Poligon, Praktik Pengukuran Waterpass, Praktik Pengukuran Situasi Detail, Praktik Pembuatan Peta dan Perhitungan Volumen, dan Praktik Stakeout. Diakhir diklat peserta diharuskan untuk menyusun Laporan, dan Uji Tertulis dan Uji Kompetensi. (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun