Mohon tunggu...
Humas PPSDMGeominerba
Humas PPSDMGeominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Humas PPSDM Geominerba

jabatan fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Kepala Inspektur Tambang Membuka Diklat Audit SMKP PT Pamapersada

16 Agustus 2024   08:01 Diperbarui: 16 Agustus 2024   08:04 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas PPSDM Geominerba

Hendra Gunawan selaku Kepala Inspketur Tambang hadir secara resmi untuk membuka Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara angkatan ke-tiga PT Pamapersada melalui video conferences, Senin (12/8).

Hadir juga Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto dan Yudi Pratama selaku Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba untuk mendampingi sekalligus memberikan sambutan dan laporan penyelenggaraan pelatihan.

Dalam sambutannya Hendra menjelaskan tujuan dilaksanakannya pelatihan ini "SMKP merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk pengendalian risiko keselamatan pertambangan di masinh-masing perusahaanya yang berkaitan dengan kegiatan kerja"

"Diklat Audit SMKP ini merupakan salah satu upaya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (DTLMB) dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) untuk membentuk SDM yang memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya" ujar Hendra.

Lanjut, Hendra juga menjelaskan pentingnya penerapan SMKP di suatu perusahaan berdasarkan peraturan perundangan "Penerapan SMKP diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba".

"Berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun" ujarnya.

Sebanyak 18 peserta yang berasal dari PT Pamapersada ini mendapatkan materi dari Tim Pengajar DTLMB secara online. Untuk mendukung hal tersebut, PPSDM Geominerba akan memberikan pembekalan materi selama sembilan belas hari (12 -- 31 Agustus 2024).

Materi yang akan disampaikan seperti; Refresh Implementasi SMKP, Dasar Hukum Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Mekanisme Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Penetapan Metode dan Sampel, Tata Cara Pengisian Formulir Audit dan Penjelasan Kategori Temuan Audit, Praktek Persiapan Audit, dan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Elemen (Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja, Pelaporan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan). (EP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun