Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

BHP Surabaya Serahkan Manfaat Pensiun Setelah Verifikasi Pengajuan Klaim

2 Februari 2024   07:55 Diperbarui: 2 Februari 2024   08:10 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin (1/2), Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin langsung oleh M. Ihwan Madjid Manrapi selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya melaksanakan tugas ke Kabupaten Malang untuk menyerahkan klaim atas Manfaat Pensiun yang telah dilakukan Penatausahaan sebagai Uang Pihak Ketiga.

Sebelumnya, Tim BHP Surabaya telah melaksanakan verifikasi bersama dengan pihak Tim Likuidasi Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang selaku pihak yang menitipkan harta lain yang karena hukum merupakan titipan daluwarsa akibat adanya likuidasi Lembaga Dana Pensiun.

Tim BHP Surabaya juga melakukan pembuktian kehadiran seseorang (pemohon) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya oleh pihak dana pensiun serta melakukan koordinasi dengan Subdit Harta Peninggalan dan Kurator Negara mengenai mekanisme penyerahan.

Setelah memenuhi tahapan tersebut, penyerahan uang pihak ketiga dapat diberikan kepada pemohon Dana Pensiun. Penyerahan tersebut terbatas pada hak manfaat dana pensiun tertunda atas nama pemohon Dana Pensiun sebagaimana yang tertuang dalam berita acara penyerahan antara Tim Likuidasi kepada BHP Surabaya.

Selanjutnya, BHP Surabaya memiliki kewajiban menyampaikan laporan penyerahan klaim harta lain karena hukum kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan tembusan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Permenkumham No. 20/2019.

Perlu diketahui juga bahwa proses penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang Pihak Ketiga yang ditandatangani oleh masing-masing pihak, yakni Pemohon dan Bendahara Penatausahaan Uang Pihak Ketiga, serta diketahui oleh Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Dian Megawati, Kurator Keperdataan Ahli Madya, M. Ihwan Madjid Manrapi, dan Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun