Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Diskusikan Mekanisme Klaim Pembayaran Uang Pihak Ketiga, BHP Surabaya Koordinasi dengan Sub Direktorat Jenderal AHU

27 Januari 2024   13:37 Diperbarui: 27 Januari 2024   14:15 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jum'at (26/1), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan tugas ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Sub Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membahas lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran klaim uang pihak ketiga.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Permenkumham No. 7 Tahun 2021 jo. dan Permenkumham No. 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan, dimana Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang berwenang dalam penatausahaan uang pihak ketiga.

Bertemu langsung dengan Bapak Ardiningrat Hidayat dan Bapak Whidyasa, Tim menjelaskan maksud dan tujuannya, dimana kedatangannya dilatarbelakangi adanya klaim uang pihak ketiga oleh salah satu penerima manfaat tertunda dana pensiun Universitas Merdeka Malang, yang pada tahun lalu diserahkan ke Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Tim juga menyampaikan bahwa melihat kasus posisi mengenai penyerahan uang pihak ketiga dari Dana Pensiun Universitas Merdeka Malang (dalam likuidasi) yang termasuk kategori harta lain karena hukum dari titipan daluwarsa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 166 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 69 ayat (4) POJK No. 5 Tahun 2017, maka mekanisme pembayaran ketika ada klaim dari pihak ketiga menggunakan ketentuan dalam Pasal 21 Permenkumham No. 20 Tahun 2019. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun