Proses Pemberesan kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia semakin menuju ke titik terang. Kali ini (25/1), giliran pohon Jati Ambon di Desa Darungan dan Desa Cepoko yang menemukan peminatnya.
Terjual kepada pembeli yang sama, Pembeli mengaku jatuh hati dengan pohon-pohon yang saat ini disita oleh Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur. Pihaknya mengatakan bahwa membeli barang dari sebuah kepailitan bukanlah pilihan yang buruk, melainkan menguntungkan.
Perwakilan tim Kurator, Kurniawati selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya memimpin rekan-rekannya untuk bersama menyaksikan penandatanganan perjanjian jual beli dan berita acara serah terima harta pailit. "Kami berharap kerjasama yang baik ini akan terus berlanjut karena bukan hanya Kurator yang terbantu, melainkan para Kreditor", terang Kurniawati.
Dengan terjualnya 4 titik Aset tersebut, total telah terjual 29 dari 85 titik. Tim Kurator terus menjalin hubungan dengan pembeli lama namun juga tidak menutup peluang kepada calon pembeli yang tertarik dengan harta pailit yang saat ini sedang dibereskan oleh Kurator. Kurator BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur akan terus berupaya menegakkan perlindungan hak dari para Kreditor maupun Debitor. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H