Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dirjen AHU Berikan Penguatan Pelaksanaan Tusi Kepailitan di BHP Surabaya

5 November 2023   10:09 Diperbarui: 5 November 2023   10:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirjen AHU tidak henti-hentinya menaruh perhatian terhadap Balai Harta Peninggalan di Indonesia. Kali ini (3/11), Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, mengunjungi BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim untuk monitoring pelaksanaan salah satu fungsi BHP Surabaya selaku Kurator Negara dalam Kepailitan.

Dalam kunjungannya, Cahyo menerima laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi Kurator beserta hambatannya. Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, memimpin para Kurator di BHP Surabaya dalam menyampaikan hal tersebut.

"Saat ini, terdapat 5 perkara Kepailitan yang menjadi fokus utama kami", terang Hendra. Dari kelima perkara tersebut tentunya memiliki hambatan yang beragam.

Mendengar hal tersebut, Cahyo memberikan respon yang positif dan solusi untuk memecah hambatan yang dialami Kurator BHP Surabaya. Cahyo menegaskan beberapa hambatan akan didiskusikan di lingkungan pusat. Hal ini merupakan upaya "cut off" sehingga mempercepat langkah Kurator dalam menangani perkara Kepailitan. "Saya minta tim Kurator untuk bisa berdiskusi dengan saya dan elite stakeholder terkait di Jakarta", instruksi Cahyo secara tegas kepada tim Kurator BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun