Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hadir sebagai Narasumber, Kepala BHP Surabaya Tekankan Hubungan Mitra Kerja BHP dengan PPAT

28 September 2023   16:55 Diperbarui: 28 September 2023   17:06 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Kepala BHP Surabaya hadir sebagai narasumber dalam Fullday Seminar Nasional IPPAT 2023

Kepala BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendra Andy Satya Gurning, menghadiri undangan kegiatan Full Day Seminar dengan tema "Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan-Peraturan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Tugas Jabatan PPAT", Selasa (26/9).

Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya, acara yang marupakan peryaan Hari Ulang Tahun ke-36 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tersebut turut mengundang Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kepala BHP Surabaya, dan guru besar hukum perdata Universitas Airlangga.

Dalam kesempatannya, Hendra menerangkan bahwa terdapat beberapa fungsi BHP yang bersentuhan dengan PPAT sehingga hal tersebut membuat hubungan BHP dengan PPAT menjadi sebuah mitra kerja. "Diantaranya ada Perwalian, Pengampuan, Afwezigheid, Onbeheerde Nalatenschaap, dan Kepailitan. Tidak menutup kemungkinan bahwa tugas yang lain akan membutuhkan peran Kerjasama PPAT juga," terang Hendra.

Tugas Balai Harta Peninggalan (BHP) dirasa selalu beriringan dengan PPAT, mengingat tugas BHP sebagai Wali dan Pengampu Pengawas serta mewakili kepentingan Afwezigheid, Onbeheerde, dan Debitor dalam Kepailitan. Banyak prosedur hukum yang harus melewati BHP, diantaranya izin jual atas harta kekayaan yang menjadi hak dari anak di bawah umur, orang dalam pengampuan, pengurusan tanah yang menjadi harta kekayaan seorang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig), dan Kerjasama di bidang penjualan harta debitor kepailitan dalam hal pemberesan.

Hendra menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas BHP tersebut, di sisi yang lain tugas PPAT dapat juga berdampingan dalam pelaksanaan tugas BHP. "Untuk itu Kami berharap, PPAT sebagai filter pertama penegakan hukum keperdataan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan," tutup Hendra dalam closing statementnya. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun