BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Merdeka Madiun, Senin (25/9), di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun.
Mengawali sambutan, Dr. Ir. Luluk Sulistiyo Budi, M. P. selaku Rektor Universitas Merdeka Madiun menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini. "Pelaksanaan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk mengoptimalkan prinsip kemitraan yang saling memberikan manfaat terkait pengembangan institusi dan peningkatan program kerja maupun tugas dan fungsi para pihak, khususnya Balai Harta Peninggalan Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, ujarnya.
Sementara itu, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning mengungkapkan bahwa pelaksanaan ini juga merupakan bagian instruksi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, agar seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM berani mewujudkan Corporate University. "Bahwa Kementerian itu harus bisa merangkul stakeholder, termasuk dalam hal ini stakeholder dari jajaran akademis," ungkap pria kelahiran Medan tersebut.
Dalam kesempatannya, Hendra juga berharap dengan terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, jajaran akademisi Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun dapat mengenal lebih dalam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan. "Jadi dengan terbentuknya nota kesepahaman ini, kami harapkan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun bisa lebih dalam lagi mengenal secara akademis dan yuridis mengenai tugas dan fungsi salah satu unit pelaksana teknis di Kementerian Hukum dan HAM yaitu Balai Harta Peninggalan," harapnya. (Humas BHP Surabaya)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI