Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Kalsel, BHP Surabaya Lakukan Koordinasi Dengan Stakeholder Terkait

20 Juli 2023   14:53 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:55 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menindaklanjuti Penetapan PN Martapura, Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan tugas ke Kalsel untuk mendatangi kediaman pemohon perwalian yang dimaksud pada Penetapan tersebut.

Namun, setelah tiba dilokasi dan dilakukan pencocokan data yang tercantum pada Penetapan PN Martapura, ternyata alamat pemohon tidak sesuai dengan data pemohon yang ada di Kantor Kelurahan setempat.

Akhirnya, Tim BHP Surabaya melanjutkan perjalanan ke Kantor PT Banjarmasin. Kedatangan Tim disambut langsung dengan Ketua PT Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Banjarmasin menyampaikan agar tindak lanjut percepatan PN terkait permohonan perwalian dan pengampuan untuk dilanjutkan pelaksanaannya pada BHP Surabaya.

Tim juga beranjak ke PTA Banjarmasin dan ditemui langsung oleh Ketua PTA Banjarmasin. Tim menyampaikan agar hasil MoU segera ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan menginformasikan kepada PA se-Banjarmasin tentang percepatan penetapan perwalian dan pengampuan.

Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Ketua PT dan PTA Banjarmasin atas atensi dan kerjasamanya dalam berkoordinasi secara berkesinambungan dengan pelaksanaan selanjutnya. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun