Menindaklanjuti Penetapan PN Martapura, Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan tugas ke Kalsel untuk mendatangi kediaman pemohon perwalian yang dimaksud pada Penetapan tersebut.
Namun, setelah tiba dilokasi dan dilakukan pencocokan data yang tercantum pada Penetapan PN Martapura, ternyata alamat pemohon tidak sesuai dengan data pemohon yang ada di Kantor Kelurahan setempat.
Akhirnya, Tim BHP Surabaya melanjutkan perjalanan ke Kantor PT Banjarmasin. Kedatangan Tim disambut langsung dengan Ketua PT Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Banjarmasin menyampaikan agar tindak lanjut percepatan PN terkait permohonan perwalian dan pengampuan untuk dilanjutkan pelaksanaannya pada BHP Surabaya.
Tim juga beranjak ke PTA Banjarmasin dan ditemui langsung oleh Ketua PTA Banjarmasin. Tim menyampaikan agar hasil MoU segera ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan menginformasikan kepada PA se-Banjarmasin tentang percepatan penetapan perwalian dan pengampuan.
Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Ketua PT dan PTA Banjarmasin atas atensi dan kerjasamanya dalam berkoordinasi secara berkesinambungan dengan pelaksanaan selanjutnya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H