Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BHP Surabaya Gelar FGD Perihal Pentingnya Keberadaan Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas

31 Mei 2023   14:59 Diperbarui: 31 Mei 2023   15:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Kepala BHP Surabaya dengan Kakanwil dan Kadivyankumham Kemenkumham Jatim beserta Narasumber

Dengan tujuan menyamakan persepsi di bidang Perwalian dan Pengampuan, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait, hari ini (30/5), membahas Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari yang membuka kegiatan mengatakan bahwa fokus pada diskusi ini berangkat dari Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Yang menyebutkan bahwa perwalian yang diperintahkan oleh Hakim harus segera memberitahukan adanya pengangkatan seorang wali atas anak di bawah umur kepada Balai Harta Peninggalan.

"Begitu juga pada Pasal 449 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pemberitahuan pengangkatan pengampu atas orang yang ditetapkan di bawah pengampuan kepada Balai Harta Peninggalan," urainya.

Pasal-Pasal tersebut, lanjut Imam, sudah lama ada. Namun seakan-akan tertidur lelap sehingga masyarakat tidak mengetahui kewajibannya dari adanya Perwalian maupun Pengampuan.

"Sehubungan dengan itu, diskusi ini akan membahas pelaksanaan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Balai Harta Peninggalan dalam pengawasan harta benda anak di bawah umur dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan," jelasnya.

Oleh karena itu, Imam mengungkapkan bahwa peran serta seluruh stakeholder dalam FGD menjadi sangat penting. Untuk bersama-sama menghidupkan kembali eksistensi wali/ pengampu pengawas demi mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum atas hak keperdataan anak di bawah umur dan orang yang diinyatakan tidak cakap hukum.

"Sehingga kesamaan persepsi adalah hal utama dan pertama yang harus dicapai sebelum kita bersama-sama melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," ucapnya.

Kegiatan FGD ini diisi oleh 4 Narasumber berkompeten yaitu Kurator Keperdataan Madya BHP Surabaya, Kurniawati, Ketua PN Madiun, Teguh Harissa, Dekan FH Unmer Madiun, Sigit Sapto Nugroho, dan Kepala Kantah Madiun, Carso Adhiat. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun