Kamis siang (25/5), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kunjungan Study Lapang dari Universitas Merdeka Pasuruan. Kunjungan ini bertujuan untuk penguatan mata kuliah Hukum Waris Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, khususnya yang saat ini menginjak Semester IV.
Yudhia Ismail selaku Dekan Universitas Merdeka Pasuruan menyampaikan bahwa kunjungan ini juga bermaksud untuk mengetahui lebih dalam terkait tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta kedudukan dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan.
Menanggapi hal tersebut, Kurniawati selaku Kurator Keperdataan Madya pada BHP Surabaya menjelaskan bahwa Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas dan fungsi sebagai Kurator Kepailitan, Wali Pengawas, dan Pengampu Pengawas.
Selain itu, Kurniawati juga memberikan gambaran umum mengenai kewenangan Balai Harta Peninggalan yang diantaranya Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris, Pendaftaran Wasiat Terdaftar (Pembukaan dan Pembacaan Surat Wasiat Rahasia/ Tertutup), Pengurusan dan Penyelesaian Masalah (Afwezigheid, Onbeheerde, dan Uang Pihak Ketiga), Pemecahan/ Pemisahan Harta, serta Penerimaan dan Pengelolaan (Hasil Transfer Dana dari Bank serta Dana Jaminan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan).
Diskusi pun berlangsung sangat interaktif antara mahasiswa dan narasumber dengan diajukannya beberapa pertanyaan dari mahasiswa mengenai apa yang sudah dijelaskan dan dijabarkan oleh narasumber terkait tugas dan fungsi beserta kewenangan dan kedudukan Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan harta peninggalan. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H