Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Perpajakan Atas Jual Beli Asset Pailit Pada Balai Harta Peninggalan

13 April 2023   08:07 Diperbarui: 13 April 2023   08:28 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Perwakilan pegawai KPP Pratama Sidoarjo didampingi Ibu Kurniawati perwakilan BHP Surabaya

Terkait perpajakan dalam pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan selaku Kurator Negara, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Corporate University bertajuk Sosialisasi Perpajakan di Aula Kantor BHP Surabaya, Rabu (12/4).

Sosialisasi kali ini, BHP Surabaya mendatangkan narasumber dari KPP Pratama Sidoarjo, Bapak Erya Tri Satmoko, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Dalam kesempatannya, Bapak Erya membahas materi mengenai Studi Kasus Perpajakan Atas Jual Beli Asset Pailit. Ia pun menyampaikan bahwa tugas Kurator terhadap kewajiban perpajakan debitor hanya mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurutnya, setiap Kurator dalam menjalankan tugasnya harus melakukan konfirmasi kepada KPP WP Pailit apakah WP mempunyai hutang pajak, menginformasikan terkait daftar piutang tetap para kreditur, dan segera melakukan pelunasan tagihan pajak saat aset telah berhasil terjual. Dengan catatan piutang pajak dalam laporan keuangan negara sudah dicatat sebagai aset negara, sehingga DJP mempunyai kewajiban untuk mencairkan piutang pajak tersebut.

Kegiatan sosialiasi pun berlangsung sangat interaktif dengan tersampaikannya pertanyaan-pertanyaan dari pegawai BHP Surabaya terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. (Humas BHP Surabaya)


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun