Menilik Perwalian sebagai Wali Pengawas, Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan reach out dengan mendatangi kediaman Wali di 2 (dua) kota yang berbeda, yaitu Kota Kerupuk Rambak (Tulungagung) dan Kota Tahu (Kediri).
Setibanya di Tulungagung, Tim terlebih dahulu mendatangi Kelurahan Kedungwaru untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim sebagai Wali Pengawas. Pihak Kelurahan pun menanggapi, jika Wali yang dimaksud mempunyai usaha percetakan. Tak butuh waktu lama, Tim langsung bergegas menuju ke kediaman Wali yang dimaksud tersebut.
Kedatangan Tim disambut oleh Ibu Yuli Andari yang merupakan Pemohon Perwalian dari anak dibawah umur tersebut. Lalu, Tim menjelaskan maksud dan tujuan dari Perwalian. Wali pun memahami dan bersedia menyiapkan kelengkapan berkas yang ditentukan berdasarkan surat pemanggilan dan akan segera mengirimkan ke BHP Surabaya.
Kemudian Tim melanjutkan agenda ke Kota Kediri dengan mengunjungi kediaman Wali yang bernama Ibu Choirun Nimah. Namun, Wali yang dimaksud tersebut ternyata sudah meninggal. Akhirnya, Tim memutuskan menitipkan pesan kepada pihak keluarga yang rumahnya bersebelahan untuk mengajukan ulang Penetapan Perwalian pada Pengadilan Negeri setempat, dikarenakan masih adanya anak usia dibawah umur yang butuh perlindungan hak atas keberlangsungan hidup anak yang masih dibawah umur tersebut. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H