Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tentukan Batas Tanah Harta Kepailitan Prayitno, BHP Surabaya Koordinasi Dengan ATR/BPN Kabupaten Jember

1 April 2023   09:51 Diperbarui: 1 April 2023   10:07 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin Budhi Suprajitno melaksanakan tugas ke Kabupaten Jember untuk berkoordinasi dengan ATR/BPN Kabupaten Jember terkait rencana penjualan harta pailit Prayitno berupa bekas Pabrik Penggilingan Padi yang terdiri 3 sertifikat diantaranya SHM No. 421, SHM No. 440, dan SHM No. 500.

Setibanya di lokasi, Tim disambut oleh Bapak Ony dari Bagian Pengukuran. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa untuk mengetahui kebenaran data-data yuridis dari SHM yang telah disebutkan diatas, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu, pengukuran ulang tanah sekaligus apabila diperlukan dapat dilaksanakan permohonan pengembalian batas-batas tanah.

Tak menunggu lama, Tim kemudian bergegas menuju PT. Maybank selaku pemegang Hak Tanggungan dari harta pailit Prayitno tersebut untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait laporan/ informasi mengenai progres Kepailitan Prayitno serta rencana pelaksanaan peninjauan dan melakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN Kabupaten Jember.

Pada akhirnya, Tim melakukan peninjauan harta pailit Prayitno sekaligus pembayaran biaya Keamanan dan Kebersihan kepada Bapak Wawan dan Bapak Misrun untuk periode Januari s.d. Maret 2023. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun