Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BHP Surabaya Gelar FGD Perihal Izin Jual Harta Kekayaan Anak dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan

14 Maret 2023   08:02 Diperbarui: 14 Maret 2023   11:34 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Forum Focus Group Discussion (FGD)

Upaya Pengawasan terhadap tindakan Wali dan Pengampu yang sewenang-wenang terus ditingkatkan oleh BHP Surabaya. Demi mencapai hal tersebut, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan giat Focus Group Discussion (FGD) bersama Stakeholder terkait hari ini (13/3).

Dengan tujuan menyamakan persepsi di bidang Perwalian dan Pengampuan, BHP Surabaya mengundang Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, Notaris dan PPAT, Kepolisian, Akademisi, Perbankan seluruh Kota Malang untuk duduk bersama berdiskusi membahas Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas.

Bertindak selaku Narasumber, Yudi Yuliadi, Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Surabaya, memaparkan bahwa masih banyak Perwalian dan Pengampuan yang tidak melibatkan BHP dalam mengalihkan harta kekayaan. "Hal ini membuka peluang kepada Wali / Pengampu dalam Menggunakan Harta yang seharusnya untuk Anak dalam Perwalian / Orang dalam Pengampuan melainkan untuk kepentingannya pribadi. Ini yang ingin kita cegah", tegasnya.

Diskusi ini diiringi dengan penuh antusias dari para Peserta. Tercatat dari 3 termin sesi tanya jawab, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan peserta yang hadir secara luring maupun daring melaui kanal streaming Youtube BHP Surabaya.

Pasalnya, topik yang diangkat dirasa sangat menarik dan relevan dengan banyak orang. Salah seorang Notaris menanyakan apa akibat hukumnya ketika tidak melibatkan BHP dalam pengalihan harta kekayaan anak dalam Perwalian / Orang dalam Pengampuan serta Konsekuensi yang dialami Wali / Pengampu ketika tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Yudi menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 418 BW, BHP tidak boleh dikesampingkan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka segala perbuatan hukum seorang Wali / Pengampu menjadi batal demi hukum dan tidak berharga. Oleh karena hal tersebut, seorang Wali / Pengampu dapat dituntut untuk dicabut Perwalian / Pengampuan yang ada padanya.

Pada akhirnya, forum telah memahami tugas BHP Surabaya sebagai Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas adalah demi melindungi kepentingan Anak dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan dalam pengelolaan harta kekayaan serta hak keperdataannya. Diskusi ini dapat disaksikan kembali dalam kanal Youtube BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun