Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kunjungan Riset Universitas Narotama ke BHP Surabaya

13 Maret 2023   15:18 Diperbarui: 13 Maret 2023   15:19 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Kurniawati dan Budhi Darmawan beserta Mahasiswa Universitas Narotama

Balai Harta Peninggalan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima kunjungan dari Universitas Narotama, di Kantor BHP Surabaya, Senin (13/3). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melengkapi data penelitian yang akan digunakan sebagai bahan penulisan tesis.

Kedatangan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Narotama tersebut disambut baik oleh Budhi Darmawan dan Kurniawati yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi bersama di ruang rapat. Dalam kesempatannya, Kurniawati mengungkapkan bahwa BHP Surabaya terbuka untuk menerima kunjungan maupun studi banding yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya dari kalangan perguruan tinggi.

Selain itu, Kurniawati juga memberikan paparan singkat mengenai organisasi Balai Harta Peninggalan (BHP) yang memiliki 8 tugas dan fungsi antara lain Perwalian, Pengampuan, Afwezigheid (Orang yang dinyatakan tidak hadir), Kepailitan, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Wasiat Terbuka/Tertutup, Onbeheerde (Harta kekayaan tak terurus), dan Uang Pihak Ketiga (UPK). (Humas BHP Surabaya)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun