Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapat Pra Verifikasi Kepailitan PT Maha Agung Indonesia Bersama

11 Maret 2023   08:50 Diperbarui: 11 Maret 2023   09:08 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Muh. Ihwan Madjid Manrapi, Yudi Yuliadi, Cahyo Gatut Prianggodo, Dian Megawati, dan Muh. Reza Arif Rahman menghadiri Rapat Pencocokan Piutang terkait kepailitan PT. Maha Agung Indonesia Bersama. Hadir bersamaan Hakim Pengawas, Panitera, Tim Kuasa Debitor dan Kreditor serta Mitra PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Dalam rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023, Tim menghimbau agar Debitor Pailit bersikap kooperatif untuk memberikan seluruh data dan informasi yang berhubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat, menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada Kurator, serta membantu Kurator dalam menjalankan tugasnya.

Tim juga menghimbau kepada para Kreditor untuk turut serta melakukan pencarian aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan melanjutkan ke proses pidana, karena Debitor Pailit tidak ada upaya dan itikad baik dalam penyelesaian Kepailitan. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah hadirnya para prinsipal dalam rapat yang telah digelar oleh Hakim Pengawas dan Kurator, sulit ditemui baik secara langsung dikediamannya maupun melalui telepon.

Selain itu, Kurator juga memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengajukan permohonan gugatan kepada para Direksi dan Komisaris dengan harapan dapat bertanggungjawab secara pribadi, atau permohonan pencabutan Kepailitan dengan pertimbangan bahwa boedel pailit tidak mencukupi biaya Kepailitan.

Pada Rapat kreditor hari ini, debitor prinsipal diberi kesempatan untuk untuk menjawab dan menyerahkan ddokumen yang telah diminta oleh Kurator namun untuk kesekian kalinya prinsipal tetap tidak hadir dan tidak juga menyerahkan dokumen yang diminta Kurator melalui Kuasanya.

Pada akhirnya, kesimpulan rapat hari ini, debitor pailit diberi waktu dua minggu untuk hadir dan menyerahkan semua dokumen PT. Maha Agung Indonesia Bersama, dan apabila dalam rapat selanjutnya tidak juga hadir dan menyerahkan maka Hakim Pengawas akan membuat rekomendasi kepada Hakim Pemutus untuk pencabutan pernyataan pailit. (Humas BHP Surabaya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun