Demi melindungi hak keperdataan anak di bawah umur, Tim BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang dipimpin oleh Kurator Madya, Agung Tjahjono, melaksanakan tugas ke Kabupaten Lamongan untuk mendatangi Wali dari anak yang bernama Zaki Mubaroq berdasarkan penetapan perwalian Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 90/Pdt.P/2020/PN.Lmg tanggal 15 April 2022.
Setibanya di lokasi, Tim menyampaikan maksud kedatangannya yaitu untuk melaksanakan tugas sebagai Wali Pengawas, dimana dalam setiap perwalian berdasarkan ketentuan Pasal 366 KUHPerdata, BHP ditunjuk sebagai Wali Pengawas. Tim juga menjelaskan, adapun tugas sebagai Wali Pengawas yakni mengawasi segala perbuatan hukum Wali yang berkaitan dengan harta peninggalan kedua orang tuanya.
Masih di Kabupaten Lamongan, Tim mendatangi Wali berikutnya yaitu saudara Muhammad Rifa' selaku Wali Ayah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 207/Pdt.P/2020/PN.Lmg tanggal 09 Juli 2020. Namun, setelah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat, Wali yang dimaksud sudah tidak tinggal di desa tersebut dan tidak diketahui informasi mengenai tempat tinggal barunya.
Seusai dari Lamongan, Tim melanjutkan perjalan ke Kabupaten Mojokerto untuk mengangkat sumpah dari Wali anak yang bernama Faizah di Kecamatan Bangsal. Ketika tiba di lokasi, Tim mendapati jika Wali yang akan di angkat sumpahnya telah pindah ke Kecamatan Jatirejo. Tanpa berlama-lama, Tim langsung bergegas mencari alamat Wali yang dimaksud tersebut.
Dalam pencarian tersebut, Tim berhasil mendapati kediaman dari Wali Faizah dan mengangkat sumpahnya serta melakukan pencatatan harta peninggalan di bawah tangan. Tim berharap kedepannya, Wali tersebut dapat mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan Perundang-undangan. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H