Hari ini (13/2), Balai Harta Peninggalan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim mendatangi kediaman wali untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada Wali terkait tugas dan fungsi BHP Surabaya selaku Wali Pengawas.
Sebelum mendatangi kediamaan Wali, BHP Surabaya berkoordinasi dengan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Tim menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya ke Kepala Desa Banjarsari. Adapun di Kabupaten Mojokerto tersebut, BHP Surabaya mendatangi kediaman salah satu Wali yang beralamat di Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis dan Desa Jasem, Kecamatan Ngoro.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan secara utuh kepada masyarakat pada umumnya dan kepada Wali secara khusus terkait tugas dan fungsi BHP Surabaya selaku Wali Pengawas. Â Hal ini sangat penting untuk dilakukan oleh BHP Surabaya karena masih banyak masyarakat atau bahkan Wali dari anak di bawah umur yang belum mengetahui tugas Wali dan Wali Pengawas dalam perlindungan hak keperdataan dari anak di bawah Perwalian.
Dengan telah disampaikannya penjelasan terkait perwalian kepada pihak-pihak terkait diharapkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya sebagai wali pengawas dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H