Dalam rangka mewujudkan penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Corporate University bertajuk Sosialisasi PermenPAN RB di Aula Kantor BHP Surabaya, Senin (6/2).
Pada sosialisasi kali ini, BHP Surabaya mendatangkan narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya, Bu Etik dan Mbak Tika. Dalam kesempatannya, Bu Etik menyampaikan poin-poin penting PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022. Pertama yaitu ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.
Kedua ada pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.
Ketiga terdapat pada perilaku kinerja, dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
Kelima format SKP. Pada PermenPAN RB No. 8 Tahun 2021 terdapat 2 model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja saja, sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022, model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja.
Keenam penilaian kinerja. Pada PermenPAN RB No. 8 Tahun 2021, penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja.
Terakhir, PermenPAN RB No. 6 Tahun 2022, kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H