Kamis pagi (26/1), Dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional, Direktorat OPHI laksanakan Koordinasi dan Konsultasi Teknis Pembahasan Konsep Rekomendasi Tahun 2023 dengan BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim.
Koordinasi kali ini membahas mengenai regulasi di Indonesia beserta penerapan penegakan hukum terkait pengampuan, pengurusan aset orang tidak hadir dengan perbandingan terhadap Protection of Adults, Hague Convention. Bukan tanpa alasan, rekomendasi ini ditujukan sebagai rumusan dalam penyusunan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah saat ini.
Menanggapi perihal pengampuan, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan jika orang yang sudah dewasa dapat memberikan mandat kepada seseorang atau badan untuk menjadi representasi atau pengampunya pada saat orang tersebut berada dalam posisi tidak dapat melindungi kepentingannya lagi di kemudian hari.
"Keberadaan, perpanjangan, modifikasi serta pengakhiran pengampu atas orang dewasa tersebut diatur oleh hukum dari negara habitual residence orang dewasa tersebut," sampainya.
Sementara itu, dalam hal brainstorming terkait Protection of Adults Convention, Agvirta Armilia Sativa, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat OPHI, mengungkapkan bahwa Protection of Adults Convention merupakan salah satu konvensi dari organisasi internasioanl Hague Conference on Private International Law (HCCH), yang memuat kerangka pengaturan untuk ditujukan bagi perlindungan dalam situasi internasional atas orang dewasa berusia 18 tahun ke atas yang tidak dapat melindungi kepentingan mereka dikarenakan adanya kekurangan atau kelemahan pribadi, baik secara fisik ataupun mental.
"Konvensi ini memuat pengaturan-pengaturan mengenai penentuan yurisdiksi dan hukum yang berlaku atas perlindungan orang dewasa dan propertinya, serta pengakuan dan pelaksanaan atas tindakan-tindakan perlindungan yang dilakukan," terangnya. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H