Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hormati Hak Gugat dan Proses Hukum, BHP Surabaya Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa

19 Januari 2023   14:11 Diperbarui: 19 Januari 2023   14:23 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas BHP Surabaya/Tim Kurator BHP Surabaya di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

Hari ini (19/1), Tim Kuasa BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kepala Seksi Wilayah II) Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), dan Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama), menghadiri sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw sebagai Tergugat II.

Gugatan Perkara Perdata ini merupakan gugatan terhadap tindak lanjut dari pengurusan dan pemberesan Kepailitan STEFANUS SUGIHARTO atas sita umum yang dilakukan oleh Tim Kurator BHP Surabaya terhadap obyek tanah yang terletak di Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang menjadi Aset Pailit STEFANUS SUGIHARTO.

Tim Kuasa BHP Surabaya yang telah mengikuti persidangan sampai dengan agenda Replik ini yakin dan percaya bahwa tindakan Kurator BHP Surabaya dalam melaksanakan sita umum terhadap aset pailit telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, namun Tim Kuasa tetap menghormati Hak Gugat dan Proses Hukum yang sedang berjalan. (Humas BHP Surabaya)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun