Mohon tunggu...
Humas BHP Surabaya
Humas BHP Surabaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya seorang Humas di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74

13 Desember 2022   10:35 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:45 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Disebarkan oleh Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM. (Sumber: Kemenkumham)

Tema Peringatan Hari HAM di Indonesia untuk tahun ini adalah "Pemajuan HAM untuk Setiap Orang", memastikan pembangunan yang tidak meninggalkan siapapun atau "No One Left Behind". Di peringatan Hari HAM Sedunia yang ke-74, telah banyak berbagai kemajuan yang sudah dicapai.

Namun, berbagai tantangan juga tetap harus menjadi prioritas pemerintah ke depan. Hal ini dimulai dari penguatan sistem pendataan kelompok rentan/marjinal sebagai basis kebijakan afirmasi, penggeser perspektif charity menjadi pendekatan berbasis HAM, serta memastikan setiap kelompok rentan/marjinal menikmati kualitas tertinggi HAM.

Upaya untuk menegakkan HAM merupakan suatu proses yang terus-menerus harus ditingkatkan sebagai amanat seluruh rakyat Indonesia melalui ikatan kebangsaan dan kenegaraan di dalam Pancasila dan konstitusi.

Pada kesempatan ini, Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma'ruf Amin menekankan bahwa Peringatan Hari HAM Sedunia merupakan momen reflektif bagi seluruh negara dan bangsa dalam menghormati dan memajukan HAM secara universal.

"Hak Asasi Manusia sejatinya tumbuh bersama dengan keadaban suatu bangsa. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia berarti menjunjung tinggi peradaban," pungkasnya. (Humas BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun