Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Laksanakan Pendampingan Sidang Anak Pelaku Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara Virtual

24 Januari 2025   18:30 Diperbarui: 24 Januari 2025   17:30 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, baru saja melaksanakan pendampingan Sidang Anak Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara virtual pada Jumat (24/01/2025). Adapun hadir dalam kegiatan Hakim Anak PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, S.H., Jaksa Penuntut Umum Arik, S.H., Penasehat Hukum Jaya Wardana S.H., Pekerja Sosial, Ramadhan, ABH dan orangtua ABH.

Persidangan kali ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan putusan Hakim. PK Yuda menyampaikan bahwa Pembacaan Putusan oleh Hakim berbunyi: "Anak dijatuhi hukuman Penjara selama 1 Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 Bulan di Griya Abhipraya Paguntaka Bapas Kelas II Tarakan". Persidangan berjalan tertib dan berdasarkan Putusan Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan menerima, namun Klien Anak dan Penasehat Hukum Anak menyatakan fikir-fikir.

Kintributor:BapaSTAR/fld

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun