Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja melaksanakan home visit Klien yang memperoleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat pada Rabu (08/01/2025). Kabapas didampingi Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Pembimbing Kemasyarakatan terkait mendatangi rumah Klien yang berada di daerah Sebengkok, Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Tarakan-Kepala Balai"Laksanakan wajib lapor dengan tertib 1 minggu sekali dan melalui video call apabila sedang bekerja di luar kota," tegas Kabapas Rita memberikan pengarahan langsung kepada Klien dan Penjamin. Adapun Klien yang didatangi merupakan Klien dengan hak integrasi PB perkara Narkotika.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H