Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Pengulangan Narkotika oleh Klien, Kabapas Tarakan Koordinasi dengan BNNP Kaltara

7 Januari 2025   17:10 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:17 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Guna menyukseskan pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas Tarakan terhadap Klien yang berada di Kalimantan Utara, Kabapas Rita Ribawati lakukan koordinasi dengan BNNP Kalimantan Utara pada Selasa (07/01/2025). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka sinergitas antar Aparat Penegak Hukum untuk bersama mencegah dan mengurangi tindak pidana Narkotika.

Kunjungan Bapas Tarakan ke BNNP Kaltara disambut dengan hangat oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, beserta jajaran. "Kami siap bersinergi dengan Bapas Tarakan dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkotika di Provinsi Kalimantan Utara. Semoga dengan sinergitas ini, kami mampu menekan angka tindak pidana narkotika bersama-sama," terang Tatar.

Bapas Tarakan berkomitmen untuk menekan angka kegagalan Klien selama masa integrasi. Kabapas Rita mengajak BNNP Kaltara bekerja sama untuk berbagi informasi terkait pengulangan tindak pidana Narkotika oleh mantan narapidana maupun Klien. Harapan dari pertemuan ini adalah adanya kemudahan informasi serta solusi terkait penindakan dan pengurangan kasus Narkotika.

"Saya berharap adanya kesepemahaman dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan BNNP Kaltara. Sehingga ke depan memudahkan pembuatan program bersama guna mencegah dan mengurangi tindak pidana narkotika," harap Rita.

Kontributor: BapSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun