Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Rita Hadiri Rapat Koordinasi Pengambilan Keputusan Kasus Anak

3 Januari 2025   15:20 Diperbarui: 3 Januari 2025   14:43 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Menindaklanjuti hasil Litmas mengenai kasus Anak yang terjadi di Kota Tarakan, Polres Tarakan gelar rapat koordinasi pengambilan keputusan kasus Anak pada Jumat (03/01/2025). Bertempat di ruang ruang Vicon Sanika Satyawada Polres Tarakan, rapat koordinasi ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ahli dalam masing-masing bidang.

Hadir dalam rapat koordinasi Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Kabapas Tarakan Rita Ribawati, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), perwakilan Dinas Pendidikan, Psikolog dari Ikatan Psikolog Klinis Kota Tarakan, Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Tarakan, orang tua korban, dan orang tua Anak.

Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka bersama-sama menemukan jalan terbaik bagi kasus Anak yang sedang berjalan. Kegiatan terbagi dalam dua sesi, sesi satu jajak pendapat oleh para ahli dan sesi dua pertemuan pihak Anak dan pihak korban.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan hasil Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Tarakan. Setelah dilaksanakan penggalian data lewat penelitian yang komprehensif, hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Litmas adalah Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT).

Kesimpulan dan rekomendasi tersebut juga didukung oleh pihak-pihak ahli yang hadir. Keterangan psikolog menunjukkan bahwa Anak tidak memiliki gangguan klinis alias sehat mental. Penjelasan dari Dinas Pendidikan bahwa Anak dengan korban tidak pernah mengalami atau terlibat dalam perkelahian sebelumnya. Dinas P2PA memberi penjelasan bahwa tidak adak perundungan di sekolah. Dalam proses AKOT ini nantinya Anak akan terus diawasi oleh Peksos.

Rita menyampaikan bahwa Bapas Tarakan akan terus memberikan pendampingan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Sesuai dengan arahan Kapolda Kaltara pada tanggal 7 November 2024, kami mendampingi secara penuh kasus ini dari awal proses praadjudikasi hingga nantinya kasus ini selesai. Kami juga akan memberikan pengawasan terhadap ABH melalui PK Muda Bapas agar tidak ada pengulangan pidana," tegas Rita.

Kontributor: BapSTAR/pan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun