Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Rita Ribawati Beri Arahan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pidana Pengganti Denda Klien Anak GA Paguntaka

2 Januari 2025   14:11 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan pembimbingan Klien Anak yang menjalani pidana pengganti denda di Griya Abhipraya Paguntaka, Kamis (02/01/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti yakni R.Galang, Bayu Dewantara, Elisabeth A.C., dan Fajar Laksmita.

Keempat Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing memiliki 1 Klien Anak yang sedang menjalani pelatihan kerja yang dimulai dari November 2024 lalu. "Lakukan monitoring Klien Anak setiap hari melalui kegiatan pelatihan dan pembimbingan dan buat laporan secara kontinue," terang Kabapas Rita. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Griya Abhipraya Paguntaka yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri untuk menjadi tempat penyelenggara pidana alternatif pengganti denda Klien Anak.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun