Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan pembimbingan Klien Anak yang menjalani pidana pengganti denda di Griya Abhipraya Paguntaka, Kamis (02/01/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti yakni R.Galang, Bayu Dewantara, Elisabeth A.C., dan Fajar Laksmita.
Tarakan-Kepala BalaiKeempat Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing memiliki 1 Klien Anak yang sedang menjalani pelatihan kerja yang dimulai dari November 2024 lalu. "Lakukan monitoring Klien Anak setiap hari melalui kegiatan pelatihan dan pembimbingan dan buat laporan secara kontinue," terang Kabapas Rita. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Griya Abhipraya Paguntaka yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri untuk menjadi tempat penyelenggara pidana alternatif pengganti denda Klien Anak.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H