Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Jumat (27/12/2024) pukul 11.00 WITA. Â dalam kesempatan pertama Bapas Tarakan segera melaksanakan Pelayanan Integrasi empat orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan yang terlibat tindak pidana dengan rincian Narkotika, Pencurian, dan Perlindungan Anak.
Tarakan - Sebanyak empat Warga BinaanProses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Dwi Prasetio selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. Perlu diketahui bahwa Klien dengan bebas bersayarat tidak serta merta bebas tanpa tanggung jawab, melainkan mereka wajib untuk melaksanakan laporan ke Bapas Tarakan. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat laman Bapas Tarakan.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H