Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terima Klien Anak Pidana Denda dengan Pelatihan Kerja, Kabapas Rita Beri Pengarahan Langsung

10 Desember 2024   15:14 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:14 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, baru saja menerima dan memberi pengarahan langsung pada Klien Anak yang mendapatkan pidana denda dengan Pelatihan Kerja dan Pembinaan dalam Lembaga Griya Abhipraya Paguntaka, Selasa (10/12/2024). Kegiatan diikuti Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, dan Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, serta 4 Klien Anak dengan Pelatihan Kerja dan 1 Klien Anak dengan Pembinaan dalam Lembaga.

Kabapas Rita Ribawati memberi pengarahan terkait prosedur tata tertib dan kewajiban Klien selama menjalani kegiatan pembimbingan dan pembinaan di Bapas Kelas II Tarakan. "Laksanakan kegiatan dengan penuh tanggungjawab, kalian bisa belajar merawat tanaman hidroponik, merawat kolam lele dan membantu membersihkan lahan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui tanaman apotik hidup di Griya Abhipraya", terangnya.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun