Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Pengulangan Narkotika oleh Klien Pemasyarakatan, Kabapas Tarakan Koordinasi dengan BNNK Tarakan

29 November 2024   15:01 Diperbarui: 29 November 2024   15:01 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan - Guna menyukseskan pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas Tarakan terhadap Klien Pemasyarakatan, khususnya yang berada di Kota Tarakan, Kabapas Rita lakukan koordinasi dengan BNN Kota Tarakan pada Jumat (29/11/2024). Koordinasi ini dilakukan dalam rangka sinergitas antar Aparat Penegak Hukum untuk bersama mencegah dan mengurangi tindak pidana Narkotika.

Bapas Tarakan berkomitmen untuk menekan angka kegagalan Klien Pemasyarakatan selama masa integrasi. Kabapas Rita mengajak BNN Kota Tarakan bekerja sama untuk berbagi informasi terkait pengulangan tindak pidana Narkotika oleh mantan narapidana maupun Klien Pemasyarakatan. Harapan dari pertemuan ini adalah adanya kemudahan informasi serta solusi terkait penindakan dan pengurangan kasus Narkotika.

Diakhir Rita menyatakan, "hasil pertemuan ini akan membawa dampak kinerja pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Tarakan." Tutup Kabapas Tarakan.

Kontributor: BapSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun