Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kabapas Tarakan Rita Ribawati Monitoring Pembagian Tugas Litmas kepada Pembimbing Kemasyarakatan

14 November 2024   15:53 Diperbarui: 14 November 2024   16:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan-Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.4-PK.04.01-820 tentang Pembagian Tugas Penelitian Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, berikan arahan dan instruksi pada Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (14/11/2024). Bertempat di aula Bapas Tarakan, hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan,

Dalam arahannya, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan untuk melaksanakan pembagian sesuai arahan Ditjenpas. "Laksanakan pembagian tugas Penelitian Kemasyarakatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kategori pembagian tugas berdasarkan tindak pidana oleh Ditjenpas," terang Kabapas memberikan arahan. Adapun pembagian tugas Litmas sudah tertera dalam lampiran surat terdiri dari PK Madya, PK Muda, dan PK Pertama.

Kontributor:BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun