Pemasyarakatan No. PAS.4-PK.04.01-820 tentang Pembagian Tugas Penelitian Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, berikan arahan dan instruksi pada Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (14/11/2024). Bertempat di aula Bapas Tarakan, hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan,
Tarakan-Menindaklanjuti surat dari Direktorat JenderalDalam arahannya, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan untuk melaksanakan pembagian sesuai arahan Ditjenpas. "Laksanakan pembagian tugas Penelitian Kemasyarakatan kepada Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kategori pembagian tugas berdasarkan tindak pidana oleh Ditjenpas," terang Kabapas memberikan arahan. Adapun pembagian tugas Litmas sudah tertera dalam lampiran surat terdiri dari PK Madya, PK Muda, dan PK Pertama.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI