Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Tarakan Dukung Program Penyaluran Tenaga Kerja Luar Negeri untuk Mantan Narapidana Lapas Nunukan

12 November 2024   16:30 Diperbarui: 12 November 2024   16:30 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarakan-Dalam rangka melihat keberhasilan program integrasi dan mendukung disertasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan laksanakan rapat terkait penyaluran tenaga kerja untuk Klien yang telah mengakhiri masa percobaan, pada Selasa (12/11/2024). Adapun kegiatan diikuti oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, serta seluruh Pembimbing Kemasyaratan.

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, menyampaikan beberapa hal terkait syarat dan tata cara pendaftaran Klien. “Terkait dengan pemenuhan Klien untuk diberangkatkan bekerja di Malaysia, berikut tambahan penjelasannya: sudah selesai menjalani masa percobaan; laki-laki; tidak ada batasan umur; punya KTP; dan bersedia dites urin”, terangnya. Kegiatan berlangsung lancar dengan dilanjutkan diakusi terkait kriteria Klien yang bisa diberangkatkan ke luar negeri.

Kontributor: BapaSTAR/fld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun