Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Harmonisasi dan Sinergitas Restorative Justice, Kepala Bapas Tarakan Hadiri Dilkumjakpol

16 Oktober 2024   15:03 Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:13 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SAMARINDA - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Polisi dan BNN (DILKUMJAKPOL) Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Puri Senyiur, Samarinda. (16/10)

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah "Harmonisasi dan Sinergitas Antar Penegak Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Restorative Justice". 

Acara ini bertujuan untuk memperkuat harmonis dan sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip-prinsip Restorative Justice dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice di wilayah Kalimantan  Timur.

"Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas /Rutan diatas daya tampung", ungkap Gun Gun

Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati yang menghadiri langsung mengatakan bahwa pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menerapkan Restorative Justice sebagai pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam penyelesaian perkara hukum bagi pelaku tindak pidana dewasa.

"Restorative Justice menekankan pada pemulihan kerugian korban, rehabilitasi pelaku, dan rekonsiliasi antara keduanya, sehingga dapat tercipta keadilan yang lebih menyeluruh dan berdampak positif bagi masyarakat," ujar Rita Ribawati.

Rapat koordinasi Dilkumjakpol ini merupakan langkah konkret dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada penyelesaian konflik dan pemulihan hubungan sosial. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan bermartabat.

Kontributor: BapaSTAR / dwi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun