Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana yang beragam, yaitu narkotika, kesehatan, penganiayaan, perlindungan anak, dan kesusilaan.
Tarakan - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Senin (07/10/2024) pukul 17.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). 12 orang WBP yang kemudian berubah status menjadiProses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Rita Ribawati selaku Kepala Bapas Tarakan. "Selamat atas program integrasi yang kalian terima. Kalian bebas bersyarat berkat kerja Bapas lewat Pembinbing Kemasyarakatan (PK). Kalian tidak bebas murni, masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas secara berkala. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat laman. Kalau punya kendala silakan disampaikan ke PK-nya masing-masing," tegas Rita.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI