Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Terima Narapidana yang Baru Bebas, Kabapas Rita: Laksanakan Wajib Lapor Langsung atau Virtual

8 Oktober 2024   15:17 Diperbarui: 8 Oktober 2024   15:24 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Senin (07/10/2024) pukul 17.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). 12 orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana yang beragam, yaitu narkotika, kesehatan, penganiayaan, perlindungan anak, dan kesusilaan.

Proses penerimaan Klien dipimpin langsung oleh Rita Ribawati selaku Kepala Bapas Tarakan. "Selamat atas program integrasi yang kalian terima. Kalian bebas bersyarat berkat kerja Bapas lewat Pembinbing Kemasyarakatan (PK). Kalian tidak bebas murni, masih ada kewajiban untuk lapor ke Bapas secara berkala. Klien yang tinggal di Tarakan wajib lapor ke kantor Bapas, sedang yang tinggal di luar Tarakan wajib lapor virtual lewat laman. Kalau punya kendala silakan disampaikan ke PK-nya masing-masing," tegas Rita.

Kontributor: BapaSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun