pidana kerja sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Reklasering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) menyelenggarakan workshop dan launching buku proyeksi pelaksanaan pidana kerja sosial. Bapas Kelas II Tarakan mengikuti secara virtual kegiatan ini di Aula Bapas Tarakan bersama Kabapas Rita Ribawati pada Kamis (03/10/2024). Rita sendiri mempunyai harapan terhadap implementasi pekerja sosial sebagai implementasi pengganti pidana.
Tarakan - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan"Penerapan pidana alternatif tidak hanya bertujuan untuk mengirangi overkapasitas lapas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif terhadap masyarakat melalui pekerjaan yang bermanfaat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi," terang Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif, membuka kegiatan ini.
Linda Biesot, Reklasering Nederland, memberikan insigt lain mengenai pidana kerja sosial ini. Linda mendefinisikan kembali tata nilai PASTI ke dalam implementasi pidana kerja sosial. "P" adalah Probation, di mana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang penting dalam pidana kerja sosial. "A" adalah Awareness yang berarti sadar akan semua peluang baik yang datang. "S" Social yang berarti mengembalikan pelaku di tengah-tengah masyarakat. "T" adalah Together yang berarti perlu adanya kerja bersama untuk menyukseskan kerja sosial. "I" adalah inspiration yang berarti pelaku yang mendapat pidana kerja sosial mampu menjadi inspirasi  bagi yang lainnya.
Kontributor: BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H