Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Tarakan Ikuti Workshop dan Launching Buku Proyeksi Pidana Kerja Sosial

3 Oktober 2024   18:07 Diperbarui: 3 Oktober 2024   18:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Reklasering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) menyelenggarakan workshop dan launching buku proyeksi pelaksanaan pidana kerja sosial. Bapas Kelas II Tarakan mengikuti secara virtual kegiatan ini di Aula Bapas Tarakan bersama Kabapas Rita Ribawati pada Kamis (03/10/2024). Rita sendiri mempunyai harapan terhadap implementasi pekerja sosial sebagai implementasi pengganti pidana.

"Penerapan pidana alternatif tidak hanya bertujuan untuk mengirangi overkapasitas lapas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif terhadap masyarakat melalui pekerjaan yang bermanfaat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi," terang Pujo Harinto, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif, membuka kegiatan ini.

Linda Biesot, Reklasering Nederland, memberikan insigt lain mengenai pidana kerja sosial ini. Linda mendefinisikan kembali tata nilai PASTI ke dalam implementasi pidana kerja sosial. "P" adalah Probation, di mana Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang penting dalam pidana kerja sosial. "A" adalah Awareness yang berarti sadar akan semua peluang baik yang datang. "S" Social yang berarti mengembalikan pelaku di tengah-tengah masyarakat. "T" adalah Together yang berarti perlu adanya kerja bersama untuk menyukseskan kerja sosial. "I" adalah inspiration yang berarti pelaku yang mendapat pidana kerja sosial mampu menjadi inspirasi  bagi yang lainnya.

Kontributor: BapaSTAR/pan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun