Tarakan-Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu melaksanakan penelitian kemasayarakatan, pembimbingan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahap ajudikasi. ABH berinisial BK disangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 (2) UU No 35 Tahun 2004. Melalui pasal ini, ABH diajukan Diversi di tingkat Kepolisian.
Proses diversi dilaksanakan pada Senin (02/09) di Polres Tarakan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak melalui restorative justice. Diversi dihadiri oleh Penyidik, Peksos, ABH, Orang tua ABH, Korban dan Orang tua korban.
"Berdasarkan hasil litmas, sidang TPP, serta pertimbangan dari berbagai pihak, kami memberikan rekomendasi berupa Anak Kembali ke Orang tua (AKOT). Hal ini tentu dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi ABH," ujar PK Bapas.
"Saya memaafkan kesalahan yang sudah dilakukan oleh adik BK ini dan bersedia untuk berdamai. Saya berharap adik BK dan anak saya tidak terlibat masalah lagi kedepannya dan melanjutkan sekolah dengan baik sehingga dapat menjadi pribadi yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat." ujar orang tua korban. Diversi berlangsung lancar dan tercapai kesepakatan AKOT dengan beberapa syarat. Kedua orang tua pun berjanji dan berkomitmen untuk memberikan pengawasan kepada anak - anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang Kembali.
Kontributor : BapaSTAR/sab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H