Pembimbing Kemasyarakatan dan petugas pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari beri penguatan terkait tugas pokok dan fungsi Bapas pada Jumat (05/07/2024). Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Arimin, PK Madya Junaedi, dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redep, Dadang Firmansyah. Â Acara diikuti oleh Plh.Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon, PK, dan seluruh pegawai Bapas.
Tarakan-Dalam rangka penguatanDalam arahannya Kadivpas Heri menyampaikan untuk mempertahankan adaptasi cara kerja baik setelah adanya COVID-19 seperti pelaksanaan penerimaan Klien Bebas dan Penelitian Kemasyarakatan secara online. Selain itu, ia juga menyampaikan penguatan terkait pengawasan yang harus dilakukan setiap PK pada Klien yang memperoleh hak integrasi selama setidaknya per 3 bulan untuk mengurangi tingkat residivis. "Pembimbing Kemasyarakatan jadi benteng pertahanan pertama untuk mendeteksi pengulangan tindak pidana," tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan pengarahan dari Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Arimin dan PK Madya Junaedi.
Kontributor: BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H