Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian pada Senin (10/06/2024) secara virtual. Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Andik Dwi Saputro, mengikuti kegiatan bersama seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Tarakan-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan baru saja mengikuti Launching danKegiatan dihadiri langsung oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Direktur Bimbingan kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restorative Pemasyarakatan, Pujo Harinto, membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan. "Materi Standar dan Modul Anak Binaan dan Klien Anak, sesuai dengan dasar Pasal 28 b ayat 2 bahwa  setiap anak berhak atas kelangaungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," terangnya.
terorisme yang saat ini berjumlah 19 Anak.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme yang akan diterapkan khususnya pada Anak binaan dan Klien Anak kasusKontributor: BapaSTAR/fld
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H