Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dampingi Anak dalam Setiap Proses Peradilan Anak, PK Bapas Tarakan Kembali Tangani Kasus Perlindungan Anak

3 Juni 2024   19:15 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:27 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan - Bertempat di Ruang Mediasi Kepolisian Resor Kota Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi Klien Anak. Kasus yang sempat heboh di media sosial terkait Pasal 81 (1) KUHP ini ditindaklanjuti oleh PK Bapas Tarakan melalui pendalaman latar belakang dan kronologi kejadian. Dua tersangka yang saat ini menjadi Klien Anak didampingi anggota keluarga turut kooperatif dalam melengkapi data melalui wawancara yang dilaksanakan pada Senin (03/06) pukul 14.00 WITA.

Klien Anak tidak mendapatkan proses diversi namun langsung dilanjutkan ke proses litmas pengadilan dikarenakan pasal yang memberatkan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Selanjutnya, Klien Anak akan menjalani proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam UU SPPA dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kontributor: BapaStar/ wul

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun