Anak. Kasus yang sempat heboh di media sosial terkait Pasal 81 (1) KUHP ini ditindaklanjuti oleh PK Bapas Tarakan melalui pendalaman latar belakang dan kronologi kejadian. Dua tersangka yang saat ini menjadi Klien Anak didampingi anggota keluarga turut kooperatif dalam melengkapi data melalui wawancara yang dilaksanakan pada Senin (03/06) pukul 14.00 WITA.
Tarakan - Bertempat di Ruang Mediasi Kepolisian Resor Kota Tarakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penelitian kemasyarakatan (litmas) bagi KlienKlien Anak tidak mendapatkan proses diversi namun langsung dilanjutkan ke proses litmas pengadilan dikarenakan pasal yang memberatkan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. Selanjutnya, Klien Anak akan menjalani proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam UU SPPA dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kontributor: BapaStar/ wul
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H