Tarakan -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Suwandi dan rekan, melaksanakan giat penelitian kemasyarakatan (litmas) diversi anak berhadapan dengan hukum (ABH) atau klien anak di Polres Tarakan, Jumat (31/05/2024). ABH dengan jumlah 03 (tiga) orang diduga terlibat tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
PK Bapas Tarakan melaksanakan penggalian data dan informasi melalui wawancara dengan ABH beserta orang tuanya untuk memahami latar belakang dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan rekomendasi terhadap ABH melalui litmas diversi.
Litmas diversi ini merupakan pelaksanaan atas amanat Undang -- Undan RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah yang sebaiknya diambil.
Kontributor : BapaSTAR/rad
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H