Anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Tarakan laksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas tindak pidana Pengeroyokan pada Selasa (05/02/2024). Bertempat di kantor Bapas Tarakan, enam PK Bapas Tarakan laksanakan Litmas terhadap pelaku pengeroyokan. Keenam pelaku tersebut adalah Anak, di mana ketiganya masih di bawah 18 tahun.
Tarakan - Dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagiLitmas ini bertujuan untuk mengetahui motif dan latar belakang tindak pidana yang dilakukan Anak. Nantinya, hasil dari penggalian dalam Litmas tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan rekomendasi untuk Anak. PK Bapas berharap rekomendasi terbaik bagi kepentingan Anak dengan mengedepankan hak-hak Anak selama proses peradilan berjalan.
Kontributor:BapaSTAR/pan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H