Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cuti Bersama, PK Bapas Tetap Tunaikan Tugas Dalam Sidang TPP Lapas

9 Februari 2024   14:28 Diperbarui: 9 Februari 2024   14:29 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan -- PK Bapas Tarakan tetap tunaikan kewajiban mengikuti Sidang TPP Lapas di saat cuti bersama pada hari Jumat (09/02/2024) pukul 10.30 WITA. Keikutsertaan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan diwakilkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yaitu Bapak Bayu Aji Dewantara. Sidang TPP diselenggarakan untuk membahas kondisi 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan hak integrasi.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (KasiBinadik), Bapak Norbek. Pada kesempatan ini PK Pertama yaitu Bapak Bayu Aji Dewantara menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan ketika mendapat program integrasi. Tidak lupa PK Bapas menjelaskan pentingnya memberikan informasi yang benar dan konsisten kepada PK Bapas Ketika sedang melaksanakan penggalian data Litmas. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang valid guna kesuksesan pelaksanaan pembinaan ketika WBP menjalani program integrasi PB, CB, dll.

Pada Sidang TPP ini, Klien Pemasyarakatan juga dijelaskan mengenai program pembinaan lewat Griya Abhipraya "Paguntaka" Bapas Tarakan. PK Bayu berpesan kedepannya setelah menjalani integrasi, Klien dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan yang ada di Bapas Tarakan maupun di Bapas lain bagi Klien yang menjalani pelimpahan bimbingan.

Kontributor : BapaSTAR/yed

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun