Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Operator - Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bapas Tarakan Terima Klien Narapidana Terorisme Pembebasan Bersyarat

8 Februari 2024   11:38 Diperbarui: 8 Februari 2024   11:46 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarakan - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Rabu, menerima satu orang klien narapidana terorisme dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) yang berinisial FZ  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara,(08/02)

Diterima langsung oleh Plh. Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Arusmen Simbolon, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD), Dwi Prasetio serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Suwandi selaku pembimbing dari FZ selama melaksanakan pembimbingan dan pembinaan di Bapas Tarakan sampai dengan masa percobaan pembebasan bersyarat FZ berakhir.

PK Ahli Muda, Suwandi menjelaskan FZ mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

"Saat ini FZ kita tidak lagi disebut sebagai narapidana, tetapi Klien Pemasyarakatan karena yang bersangkutan mendapatkan program PB dimana FZ telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hak integrasi termasuk mengucapkan berikrar untuk setia pada NKRI berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik didalam Lapas,"ujar Suwandi saat diwawancarai.

Kasubsi BKD, Dwi juga menyampaikan pesan agar FZ menjaga kondusifitas selama menjalani program PB serta tidak lupa kewajibannya yaitu wajib lapor langsung di Bapas atau pun melalui Video Call ke PK yang membimbing melalui Si Wali Batar (Sistem Wajib Lapor Virtual Klien Bapas Tarakan).

dok. Humas Bapastar
dok. Humas Bapastar
"Kami juga menekan FZ untuk melaksanakan wajib lapor langsung ke Bapas, dan jika berhalangan atau sedang bekerja dapat wajib lapor melalui aplikasi 'Si Wali Batar' secara rutin, serta FZ wajib mengikuti kegiatan bimbingan kemandirian dan kepribadian yang selalu di adakan di Bapas Tarakan," terang Dwi.

Selanjutnya, Simbolon menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Densus 88 Anti Teror dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Provinsi Kalimantan Utara membantu telah mengawal pengeluaran FZ dari Lapas Warungkiara sampai di rumah kedua orang tua yang berada di Kabupaten Bulungan. "Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Densus 88 Anti Teror dan BINDA Provinsi Kaltara yang telah melakukan pengawalan FZ hingga ke alamat rumah orang tua nya, untuk selanjutnya kami dari Bapas Tarakan siap untuk terus bersinergi dalam berbagai hal," tutupnya.

Proses pengawasan yang dilakukan Bapas Kelas II Tarakan akan bekerjasama dengan pihak Densus 88 Anti Teror dalam hal ini Tim Idensos Satgaswil Kaltara. Proses pendampingan Densus 88 dilakukan tidak hanya penjemputan dan pengantaran kepulangan klien namun juga pengawasan yang berkelanjutan selamanya.

Kontributor: Bapas Tarakan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun